Mengenal Perizinan Usaha: Jenis, Cara Membuat, Biaya dan Contoh

Bagi para pelaku usaha di Indonesia, mengenal dan memiliki izin usaha adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan. Kepemilikan izin yang sah bukan hanya menjadi bentuk legalitas, tetapi juga memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai aturan hukum.
Tanpa adanya izin resmi, operasional usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi. Secara sederhana, izin usaha adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) atas nama pemerintah pusat maupun daerah setelah pelaku usaha melakukan registrasi.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Apa Itu Perizinan Usaha?
Menurut JDIH Kemenkeu, perizinan usaha adalah bentuk legalitas yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Sebelum berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin ini umumnya berupa Izin Lokasi dan izin sektor tertentu, misalnya perkebunan.
Izin usaha menjadi bukti legalitas yang memberikan perlindungan hukum serta memastikan bisnis memenuhi syarat dan komitmen yang berlaku, sehingga dapat berjalan lancar tanpa risiko sanksi.
Jenis-Jenis Perizinan Usaha

Jenis izin usaha yang dibutuhkan setiap pengusaha berbeda, tergantung bidang dan bentuk usahanya. Beberapa dokumen perizinan yang umum diperlukan di Indonesia antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) → identitas resmi pelaku usaha yang juga berlaku sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): dikeluarkan oleh kelurahan/kecamatan sebagai syarat pembuatan dokumen lain, seperti NPWP atau SIUP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh kantor pajak, baik untuk perorangan maupun badan hukum.
- Surat Izin Usaha Dagang (UD): khusus bagi usaha dagang perseorangan sebagai bukti legalitas.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU): membuktikan lokasi usaha sesuai tata ruang wilayah.
- Surat Izin Prinsip: izin dari pemerintah daerah bagi pengusaha yang hendak membuka usaha di suatu wilayah.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI): diperuntukkan bagi usaha kecil menengah di sektor industri.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): diterbitkan pemerintah daerah untuk pelaku usaha perdagangan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): bukti sah bahwa perusahaan telah terdaftar.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): wajib untuk perusahaan jasa konstruksi.
- HO (Surat Izin Gangguan): menyatakan bahwa lokasi usaha tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): izin mendirikan atau mengubah bangunan sesuai aturan teknis.
- Izin BPOM: izin edar produk pangan/obat agar aman dikonsumsi masyarakat.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): sertifikat kelayakan penggunaan bangunan.
- Izin Lingkungan: wajib bagi usaha yang berdampak pada lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
- Izin Lokasi: untuk penggunaan tanah dalam kegiatan usaha atau investasi.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): khusus untuk usaha di sektor pariwisata.
Dengan izin-izin tersebut, bisnis tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membangun kepercayaan di mata investor, mitra, maupun konsumen.
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Saat ini, pembuatan surat izin usaha bisa dilakukan secara online maupun offline.
- Online: melalui situs resmi OSS (oss.go.id). Prosesnya meliputi pendaftaran akun, pengisian data pribadi dan data usaha, verifikasi email, hingga penerbitan izin oleh sistem OSS.
- Offline: dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan setempat. Pemohon mengisi formulir, melampirkan dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu sekitar dua minggu hingga izin diterbitkan.
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Surat izin biasanya berisi identitas pemohon, jenis usaha, alamat perusahaan, serta lampiran dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, foto, surat rekomendasi, hingga bukti pembayaran PBB.
Biaya Perizinan Usaha
Biaya perizinan usaha di Indonesia bervariasi tergantung pada bentuk dan skala bisnis yang ingin didirikan, seperti berikut ini:
- PT Kecil & Menengah (modal 0 – 1 Miliar): Rp 6.000.000
- PT Besar (modal di atas 1 Miliar): Rp 8.000.000
- PMA (Penanaman Modal Asing): Rp 10.000.000
- CV: Rp 3.000.000
- Firma: Rp 4.000.000
- Yayasan: Rp 7.000.000
Biaya NIB & IUMK
- NIB IUMK (modal < Rp 500 Juta): Rp 500.000
- NIB Perorangan + SIUP (modal > Rp 500 Juta): Rp 1.000.000
Biaya Perubahan Akta
- Perubahan PT: Rp 4.000.000
- Perubahan CV: Rp 2.000.000
Biaya Izin Usaha Lainnya
- Sertifikat ISO (9001, 14001, 45001, 22001): Rp 5.500.000
- Izin Usaha Konstruksi (SIUJK): harga menyesuaikan kelengkapan dokumen
- Hak Merek/Merk Dagang: harga menyesuaikan
- Izin PIRT (Dinkes): harga menyesuaikan
- Izin Usaha Industri (IUI): harga menyesuaikan
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan): harga menyesuaikan
- Pengurusan Pajak (NPWP, PKP, E-Faktur, EFIN, SPT, dll.): harga menyesuaikan
Kesimpulan
Izin usaha merupakan aspek fundamental dalam mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia. Kepemilikan izin yang sesuai tidak hanya memberikan legalitas hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata pemerintah, mitra, maupun konsumen. Jenis perizinan usaha pun beragam, mulai dari NIB, SIUP, NPWP, hingga izin khusus seperti BPOM atau TDUP, yang disesuaikan dengan sektor dan bentuk usaha.
Dengan adanya sistem OSS, proses pengurusan izin kini menjadi lebih mudah, baik secara online maupun offline. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha sebaiknya memastikan kelengkapan izin sejak awal agar bisnis dapat berjalan lancar, aman dari sanksi hukum, serta memiliki pondasi yang kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.
Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan usaha tanpa ribet, segera kunjungi legalmp.id dan dapatkan layanan profesional untuk membantu setiap tahapannya. Dengan begitu, bisnis Anda dapat berjalan lancar, aman, dan terpercaya.