Mengenal Bisnis Syariah: Pengertian, Tujuan, Etika, dan Contohnya

Mengenal Bisnis Syariah: Pengertian, Tujuan, Etika, dan Contohnya

Pada pertengahan tahun 1997, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan berbagai dampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berbagai saham, bisnis, perusahaan bisnis syariah di Indonesia mengalami dampak yang buruk juga.

Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia mencari cara untuk keluar dari krisis ekonomi tersebut. Ditemukan bahwa perekonomian syariah terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi pada saat itu.

Kekuatan ekonomi syariah tersebut didorong oleh berbagai alasan, salah satunya adalah karena ekonomi syariah tidak menggunakan sistem tingkat bunga perbankan seperti pada ekonomi kapitalistik.

{getToc} $title={Daftar Isi}

Apa itu bisnis syariah?

Bisnis syariah adalah usaha atau dagang untuk mendapatkan uang, yang dihasilkan dari aktivitas produksi, distribusi, konsumsi hingga perdagangan dari suatu barang ataupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan atau hukum-hukum Allah SWT yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.

Berbeda dengan sistem bisnis konvensional yang sering kali hanya mengejar profit semata, bisnis syariah tidak hanya mementingkan aspek keuntungan. Ia juga memperhatikan nilai kebermanfaatan bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha, konsumen, hingga lingkungan sosial secara luas.

Tujuan bisnis syariah 

Tujuan bisnis syariah

Secara hakikat, tujuan bisnis syariah adalah untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari suatu penukaran barang atau jasa yang berbasis sistem syariah.

Lebih dari sekadar mencari pemasukan, bisnis syariah dijalankan dengan niat untuk meraih keberkahan dan keridhaan Allah SWT. Nilai spiritual menjadi landasan utama, sehingga kegiatan usaha tidak hanya menghasilkan uang, tetapi juga membawa dampak positif dan bernilai ibadah.

Etika bisnis syariah

Etika bisnis syariah

Ada empat prinsip atau etika dalam berbisnis syariah, diantaranya adalah:

Tauhid (Unity/kesatuan)

Dalam berbisnis hendaknya selalu mengikuti prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Karena hakikatnya segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Seperti praktik riba, gharar, dan maysir.

Riba termasuk praktik yang tegas dilarang dalam Islam. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, disebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, setiap bentuk transaksi yang melibatkan bunga atau eksploitasi utang harus dihindari.

Gharar merujuk pada ketidakjelasan atau ambiguitas dalam transaksi, seperti menjual barang tanpa keterangan yang jelas tentang kualitasnya. Sedangkan maysir adalah bentuk spekulasi atau perjudian dalam jual beli. Keduanya dilarang karena berpotensi merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan asas kejelasan dalam Islam.

Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium)

Islam mendorong pelaku usaha untuk memberikan hak masing-masing pihak secara adil.

Dalam QS. An-Nisa ayat 29, Allah menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, kecuali melalui transaksi sukarela yang sah. Artinya, tidak boleh ada unsur paksaan atau ketimpangan dalam kesepakatan bisnis.

Kehendak Bebas (Free Will)

Dalam berbisnis hendaknya juga memperhatikan kepentingan umat, tidak hanya sebatas untuk kepentingan individu saja.

Sebagai pelaku bisnis Muslim, kita dilarang melakukan penipuan, manipulasi harga, atau menyembunyikan informasi penting dalam jual beli.

Kejujuran adalah landasan utama dalam berdagang. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-mutaffifin ayat 1–3 bahwa orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan akan mendapat kecelakaan.

Tanggung Jawab (Responsibility)

Seorang pebisnis Muslim dituntut untuk amanah atau bertanggung jawab terhadap pelanggan, karyawan, dan lingkungan sosial.

Bisnis ideal dalam Islam bukan hanya menguntungkan secara pribadi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Contoh bisnis syariah di Indonesia

Contoh bisnis syariah di Indonesia

Terdapat beberapa contoh bisnis syariah yang telah berkembang di Indonesia, antara lain:

Hotel islami

Salah satu bentuk bisnis syariah yang berkembang di Indonesia adalah hotel syariah, seperti Hotel Sofyan. Hotel ini menjalankan usahanya sesuai dengan kaidah-kaidah syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ciri khas utamanya antara lain:

  • Semua makanan bersertifikat halal MUI dari hulu hingga hilir.
  • Staf yang jujur dan amanah, serta pelatihan yang mengedepankan aqidah dan akhlakul karimah.
  • Desain hotel ramah ibadah, seperti tersedia perlengkapan salat di setiap kamar, arah kiblat, dan suara azan yang terdengar di seluruh ruangan.
  • Bebas dari maksiat, seperti alkohol, prostitusi, dan bar cafe.

Konsep hotel ini tetap mengedepankan kearifan lokal Betawi, bukan nuansa Arab, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Tujuan utama hotel syariah ini adalah memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi tamu yang ingin tetap menjalankan ibadah secara maksimal meskipun dalam suasana perjalanan atau kesibukan.

Hotel Sofyan menghadapi tantangan berupa pola pikir masyarakat yang masih menempatkan pertimbangan untung-rugi dan selera pribadi di atas prinsip halal-haram. Ini menjadi hambatan sekaligus peluang dakwah bisnis syariah, dengan menonjolkan nilai-nilai seperti kebersihan, kehalalan (halalan thayyiban), dan silaturrahmi.

Dalam hal harga, Hotel Sofyan tidak memposisikan diri sebagai hotel murah, melainkan tetap sesuai standar pasar agar layanan tetap berkualitas. Hotel ini berdiri sejak 1998 dan mulai fokus menjadi hotel syariah pada 2003. Fasilitasnya meliputi:

  • Refleksi dan spa herbal
  • Paket umrah
  • Meeting room yang kini jadi daya tarik utama

Dengan kenyamanan, ketenangan, dan jaminan kehalalan makanan, hotel ini tumbuh sekitar 15% setiap tahun, menunjukkan tren positif untuk bisnis syariah di sektor perhotelan.

Sementara itu, Cottage Darul Jannah yang berada di lingkungan pesantren Daarut Tauhid, Bandung, juga menjadi contoh hotel syariah. Dikelola dengan suasana islami, bersih, dan nyaman, hotel ini menawarkan layanan seperti:

  • Rental mobil
  • Wisata religi
  • Paket pernikahan islami

Kedua hotel ini mencerminkan bahwa bisnis syariah di bidang perhotelan tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga menjadi sarana dakwah nilai-nilai Islam di tengah masyarakat modern.

Bisnis online islami

Dalam bisnis syariah online, digunakan berbagai akad (perjanjian) sesuai prinsip ekonomi Islam. Berikut beberapa jenisnya:

Bisnis Bay' Murabahah Online

Akad jual beli dengan penjelasan harga pokok dan margin keuntungan. Contoh:

  • Produk rumah tangga
  • Busana muslim
  • Pernikahan (pernak-pernik)
  • Barang elektronik
  • Produk kecantikan

Bisnis Bay' Salam Online

Akad jual beli dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan di kemudian hari. Contoh:

  • Penjualan ebook via afiliasi
  • Toko buku online
  • Majalah digital
  • Layanan isi ulang pulsa elektronik

Bisnis Bay' Istishna Online

Akad pemesanan barang yang diproduksi sesuai permintaan. Contoh:

  • Jasa pembuatan dan desain website
  • Pembuatan iklan banner
  • Desain sampul ebook

Bisnis Bay' Ijarah Online

Akad sewa atas jasa atau manfaat suatu barang. Contoh:

  • Website iklan
  • Layanan software berlangganan

Bisnis Bay' Ujrah Online

Akad imbal jasa atas layanan tertentu. Contoh:

  • Jasa pembuatan dokumen
  • Bisnis melalui media sosial
  • Penjualan informasi digital
  • Bisnis reseller

Bay’ Syirkah Online

Akad kerja sama bisnis dengan pembagian hasil atau kontribusi modal dan tenaga.

Contoh:

  • Mudharabah online: pemilik modal bekerja sama dengan pengelola usaha (platform investasi syariah)
  • Musyarakah online: usaha patungan digital antar pihak yang sama-sama menyertakan modal (joint venture syariah)

Salon islami

Salon Muslimah kini menjadi pilihan tepat bagi wanita berjilbab karena menawarkan privasi, kenyamanan, dan nuansa islami saat melakukan perawatan tubuh. Bisnis ini tidak hanya menyasar wanita berjilbab, tetapi juga wanita umum yang ingin mendapatkan layanan salon yang lebih tertutup dan sesuai syariah.

Keunggulan Salon Muslimah

  • Memberikan rasa aman dan nyaman tanpa kehadiran pria (khusus wanita).
  • Karyawati berpakaian sopan dan islami.
  • Komunikasi sopan dan ramah sesuai adab Islam.
  • Menyediakan suasana dan ruang privat.
  • Menggunakan produk halal, bersertifikat MUI dan terdaftar di BPOM.

Beberapa salon membuat produk alami sendiri dari buah-buahan untuk layanan seperti creambath dan lulur.

Persiapan Bisnis Salon Muslimah

  • Memiliki keterampilan salon dan pengetahuan syar’i tentang perawatan muslimah.
  • Modal usaha yang cukup.
  • Manajemen keuangan dan SDM yang baik, terutama saat bisnis berkembang.
  • Konsep islami yang kuat sebagai nilai pembeda dari salon konvensional.

Tujuan dan Nilai

Lebih dari sekadar bisnis, salon muslimah juga menjadi media dakwah gaya hidup syar’i dalam menjaga kesehatan dan kecantikan wanita muslimah sesuai tuntunan agama.

Supermarket islami

Supermarket syariah adalah bentuk bisnis ritel yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh operasionalnya, baik dari sisi produk, transaksi, hingga etika dagang. Di Indonesia, beberapa supermarket telah menerapkan sistem ini, di antaranya:

TipTop (Rawamangun, Parung)

  • Fokus pada produk halal dan thayyib, bukan hanya tidak menjual babi dan minuman keras, tetapi juga sangat selektif dalam memilih barang.
  • Tidak menerima produk yang harganya mencurigakan, terutama daging murah yang diragukan kehalalannya.
  • Pemilik berkomitmen untuk meniru etika dagang Nabi Muhammad
  • Tidak menjual barang halal dengan harga tidak masuk akal

Swalayan Al-Amin (Bogor)

  • Berkonsep swalayan Islami
  • Hanya menjual produk halal dan sesuai dengan syariat Islam
  • Berlokasi strategis di sekitar kampus IPB Darmaga, cocok untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga muslim

Franchise islami

Franchise atau waralaba merupakan bentuk kerja sama bisnis yang umum berkembang saat ini. Namun, sistem franchise konvensional masih bernuansa kapitalis dan cenderung menguntungkan franchisor, dengan beberapa praktik yang dinilai tidak adil dalam perspektif Islam, seperti:

  • Franchise fee: dibebankan di awal sebelum usaha berjalan.
  • Royalty fee: dihitung dari omzet, meski usaha belum untung, franchisor tetap mendapat bagian.

Dalam ekonomi Islam, praktik semacam ini dianggap kurang adil, karena keuntungan seharusnya dibagi setelah usaha menghasilkan laba, dan risiko ditanggung bersama.

Prinsip Franchise Syariah

Franchise syariah hadir sebagai alternatif yang lebih adil, transparan, dan sesuai syariat Islam. Ciri-cirinya antara lain:

  • Tanpa franchise fee: Tidak ada keuntungan di awal. Profit dibagi setelah usaha berjalan dan menghasilkan.
  • Bagi hasil (bukan royalty): Dihitung dari laba bersih (net profit) atau laba kotor (gross profit), sesuai kesepakatan. Pembagian bisa bulanan, kuartalan, dll.
  • Kepemilikan bersama: Usaha dianggap sebagai usaha patungan. Proporsi saham dan hasil ditentukan berdasarkan kontribusi dan perjanjian awal.
  • Tanggung jawab bersama: Baik franchisor (mudharib) maupun franchise (shahibul maal) sama-sama bertanggung jawab atas keberhasilan usaha.
  • Produk halal dan sesuai syariah: Produk/jasa yang dijual harus halal, dan transaksi dijalankan tanpa unsur riba, gharar, atau dzalim.

Akad yang Digunakan

  • Mudharabah: franchisor menyediakan sistem dan manajemen, franchise menyediakan modal.
  • Musyarakah: kedua pihak menyumbang modal dan terlibat bersama dalam operasional.

Sumber: Mahmudah, N. A. (2012). Pengawasan Terhadap Bisnis Syariah di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2.

Beli disini!